Harga Kripto Kompak Lesu kecuali Bitcoin

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 09:44 WIB
Mayoritas harga kripto kompak lesu dalam 24 jam terakhir, kecuali bitcoin yang masih bertahan di level US$27 ribuan.
Mayoritas harga kripto kompak lesu dalam 24 jam terakhir, kecuali bitcoin yang masih bertahan di level US$27 ribuan. (REUTERS/Benoit Tessier).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto kompak lesu dalam 24 jam terakhir, kecuali bitcoin yang masih bertahan di level US$27 ribuan.

Mengutip coinmarketcap.com, Selasa (21/3), harga bitcoin masih menghijau 0,38 persen dalam 24 jam terakhir dan naik 14,06 persen dalam 7 hari.

Sementara, ethereum lesu 1,52 persen dalam sehari namun naik 4,37 persen dalam sepekan, berada di level US$1,753 per keping. BNB tergelincir 0,88 persen dalam semalam namun naik 8,52 persen dalam 7 hari berada di level US$334 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

USD coin turun 0,2 persen dalam 24 jam dan 0,1 persen dalam sepekan, berada di level US$0,99 per keping. XRP turun 2 persen dalam sehari namun naik 3,2 persen dalam seminggu berada di level US$0,382 per keping.

Cardano berada di level US$0,337 per keping, ambruk 2,26 persen dalam sehari dan lesu 2,18 persen dalam seminggu. Polygon masih di level US$1,11 per keping, turun 4,48 persen dalam 24 jam dan melemah 5,98 persen dalam 7 hari terakhir.

Dogecoin turun 4,5 persen dalam semalam dan 0,78 persen dalam seminggu berada di level US$0,07 per keping.

Solana berada di level US$22,26 per keping, naik 9,15 persen dalam seminggu tapi turun tipis 1,42 persen dalam semalam. Adapun tether stabil di US$1 per keping dengan pergerakan yang bervariasi.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER