Bos Bea Cukai Kualanamu Buka Suara soal Dugaan Pungli IMEI iPhone

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2023 17:47 WIB
Kepala KPPBC TMP Bandara Kualanamu Elfi Haris angkat suara perihal dugaan pungutan liar (pungli) terkait pendaftaran IMEI handphone dari luar negeri. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP Bandara Kualanamu Elfi Haris angkat suara perihal dugaan pungutan liar (pungli) terkait pendaftaran IMEI handphone dari luar negeri.

Elfi mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta monitoring dan evaluasi. Dari proses itu, ada pegawai yang dikenai sanksi akibat ketidaktelitian.

"Dari yang sudah kita periksa dan dari hasil monitoring dan evaluasi tidak ada IMEI HP iPhone yang ditetapkan Rp1 juta apalagi HP baru misalnya, karena teman-teman PBC yang memutus juga punya acuan, tidak asal aja," ujar Elfi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (27/3).

"Memang ada pegawai yang tidak teliti dalam menetapkan registrasi IMEI, tidak melakukan pengecekan secara detail dan sudah dijatuhkan hukuman disiplin sesuai PP 94 tahun 2021," sambungnya.

Elfi menuturkan sepanjang Januari hingga September 2022 terjadi peningkatan registrasi IMEI handphone dengan merek beragam. Peningkatan itu disebut diawasi dan dievaluasi oleh kantor pusat.

Elfi pun turut menjelaskan mengenai keributan soal harga IMEI suatu handphone tertentu.

"Mungkin yang terpotret itu adalah harga pemberitahuan yang disampaikan penumpang. Terkait harga HP, pegawai memutus berdasarkan professional judgement mereka, untuk HP baru banyak acuan yang bisa digunakan termasuk dari dealer resmi, tetapi untuk HP bekas, pegawai melihat di website-website negara asal HP tersebut dibeli oleh penumpang," ucap Elfi.

Dugaan pungli IMEI telepon seluler impor ini bermula dari surat terbuka milenial Bea Cukai yang resah dengan sejumlah oknum nakal di institusinya.

Surat terbuka itu viral setelah akun Twitter @PartaiSocmed menyebarluaskan ke publik.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, Ditjen Bea Cukai belakangan mengakui terdapat kesalahan prosedur dalam pungutan IMEI dan telah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat.

Adapun modus yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan celah aturan pembebasan bea masuk kategori handphone tertentu.

Praktik dilakukan dengan mengubah jenis merek handphone yang didaftarkan dari iPhone menjadi jenis Android.

Hal itu guna memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai US$500. Dengan demikian, penumpang tidak perlu membayar bea masuk.

Diduga ada imbalan yang diberikan penumpang kepada petugas atas proses tersebut, berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1 juta per unit.

Nilai ini jauh lebih murah daripada membayar bea masuk yang disebut mencapai Rp5 juta.



(ryn/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK