Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo tak masalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait pembocoran transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Prastowo percaya tindakan MAKI adalah wujud kepercayaan masyarakat bahwa RI adalah negara hukum, yakni dengan menyerahkan perselisihan ke aparat penegak hukum (APH).
"Kami menghormati hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, termasuk Pak Boyamin dan MAKI. Jadi silakan saja pelaporan dilakukan," kata Prastowo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pihaknya bakal kooperatif jika dimintai keterangan oleh kepolisian terkait data transaksi mencurigakan Rp349 triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut. Prastowo menegaskan Kemenkeu akan tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku.
"Kami akan kooperatif dan menunggu saja. Yang jelas, yang disampaikan Ibu Menkeu (Sri Mulyani) ke publik sama sekali bukan pembocoran data rahasia, tetapi klarifikasi dengan ilustrasi agar mudah dipahami publik," tandasnya.
Selain Sri Mulyani, MAKI juga akan melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Pelaporan ini dibenarkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin mengatakan pelaporan itu sengaja dilakukan untuk menguji pernyataan anggota Komisi III DPR yang menilai ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
"Iya bakal dilaporkan nanti jam 12 siang," ujarnya saat dikonfirmasi hari ini.
MAKI juga akan melampirkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut, antara lain Arteria Dahlan, Benny K. Harman, dan Arsul Sani. Boyamin menegaskan pelaporan ini juga dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap PPATK.
Pasalnya, politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengklaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar Undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu, saya uji. Apakah ini omongan DPR yang benar atau justru yang ngaco," tegas Boyamin.
(skt/pta)