Kemenkeu Respons soal Harta Pejabat Pajak Tetap Rp5,3 M dalam 5 Tahun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi harta mencurigakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tetap Rp5,3 miliar dalam lima tahun, padahal jabatannya terus berganti.
Harta yang dianggap tak wajar itu milik Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dodik Samsu Hidayat. Bahkan, harta Dodik yang tak berubah itu turut disorot netizen.
"Terhadap Pak Dodik sudah dilakukan klarifikasi. Ada yang terlewat dilaporkan dan penambahan dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. Sudah clear," kata Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/3).
Kendati, Prastowo enggan membeberkan kapan proses klarifikasi dilakukan. Ia juga tidak merinci harta apa saja yang terlewat dilaporkan oleh Dodik dan besaran harta pejabat DJP tersebut saat ini.
"Nanti cek saja di situs e-LHKPN. Sebenarnya LHKPN itu domain KPK, Kemenkeu itu preventif dan antisipatif. LHKPN 2022 memang butuh waktu verifikasi di KPK sehingga tidak langsung tayang," imbuh Prastowo.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Dodik selama masa 2017 hingga 2021, hartanya stagnan di posisi Rp5.356.010.487, tidak ada perubahan sepeser pun.
Mengutip LHKPN yang dilaporkan Dodik pada 31 Desember 2021, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) dan melaporkan hartanya sebesar Rp5,3 miliar. Ia tercatat tidak memiliki utang sama sekali.
Harta Dodik paling besar berada di aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp4,1 miliar. Ia memiliki dua tanah dengan bangunan di atasnya di Bekasi, Jawa Barat seluas 365 m2/265 m2 dan 200 m2/100 m2. Tanah pertama senilai Rp2,9 miliar, sedangkan yang kedua dipatok Rp1,2 miliar. Kedua tanah tersebut adalah hasil sendiri.
Kemudian, harta Dodik lainnya tersebar di alat transportasi dan mesin senilai Rp265 juta. Ia melaporkan mobil Nissan SUV keluaran 2012 seharga Rp115 juta dan Ford Fiesta 2013 senilai Rp150 juta. Kedua mobil tersebut juga tercatat hasil sendiri.
Selain itu, Dodik menyimpan Rp188 juta dalam bentuk harta bergerak lain dan Rp776 juta sisanya adalah kas dan setara kas.
Lihat Juga : |
Kala itu, jabatan Dodik pada 2017 dan 2018 adalah Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP dan PPSP-Direktorat Peraturan Perpajakan. Harta yang dilaporkannya pada dua tahun tersebut identik di angka Rp5.356.010.487 dan tidak ada perubahan komposisi aset.
Kemudian, pada 2019 dan 2020 Dodik melaporkan kembali hartanya dengan nilai yang sama sejak 2017, namun jabatannya adalah Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dengan nilai harta yang identik, komposisinya juga tetap tak berubah.
Sementara itu, harta yang dilaporkan Dodik pada 2011 sebesar Rp2 miliar sebelum meningkat menjadi Rp4,3 miliar pada pelaporan 2016.