Sejarah THR, 'Bonus' Dambaan PNS hingga Pekerja Swasta

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2023 14:43 WIB
Pemerintah telah mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan atau buruh maupun aparatur negara. Berikut sejarah THR.
Pemerintah telah mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan atau buruh maupun aparatur negara. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan atau buruh maupun aparatur negara.

Bagi PNS, pensiunan, anggota, TNI dan polri, THR akan diberikan mulai 4 April mendatang. THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan bagi karyawan atau buruh, THR diberikan maksimal tujuh hari atau H-7 Idulfitri. Pemerintah menegaskan pemberian THR tidak boleh dicicil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

THR tentunya ditunggu-tunggu bagi pekerja karena bisa menambah pundi-pundi menjelang Lebaran.

Dari mana asal-usul THR?

THR awalnya diusulkan oleh menteri dalam negeri era Soekarno, Soekiman Wirjosandjojo. THR awalnya diberikan kepada PNS dengan alasan untuk mensejahterakan hidup mereka.

Saat itu, THR diberikan sebesar Rp125-Rp200 perak, ditambah dengan tunjangan beras.

Sementara pemberian THR untuk buruh dilatarbelakangi oleh aksi protes pada Februari 1953. Buruh merasa diabaikan karena THR hanya diberikan bagi PNS.

Perjuangan buruh tersebut baru membuahkan hasil 41 tahun kemudian. Pada 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dengen beleid itu, perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh yang sudah bekerja tiga bulan atau lebih.

Pada 2016, aturan tersebut direvisi menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.


Rincian besaran THR yang harus diberikan yaitu pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan gaji. Pekerja dengan masa kerja tiga bulan atau lebih menerima THR dengan perhitungan satu bulan gaji dikali masa kerja, lalu dibagi 12.

Bagi perusahaan yang tak mau membayar THR kepada karyawannya akan menerima sanksi bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER