Sanksi Tak Lapor SPT Bertahun-tahun, Denda Rp1 Juta hingga Bui 6 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2023 13:30 WIB
Wajib pajak (WP) bisa kena denda Rp1 juta hingga dipenjara maksimal 6 tahun jika bandel tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama bertahun-tahun. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wajib pajak (WP) bisa kena denda Rp1 juta hingga dipenjara maksimal 6 tahun jika bandel tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama bertahun-tahun.

Batas waktu pelaporan WP Pribadi akan berakhir sehari lagi, yakni 31 Maret 2023. Sedangkan WP Badan masih bisa melaporkan SPT pajak sampai 30 April tahun ini.

Sanksi bakal diberikan bagi Wajib Pajak yang enggan lapor SPT. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Ada dua macam sanksi, yakni pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP, dijatuhkan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (30/3).

Bahkan, hukuman pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi apabila WP mengulang tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Berikut rincian sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT.

- Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
- Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
- Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi

Namun, sanksi tersebut gugur jika WP Pribadi telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

Sanksi denda juga gugur untuk WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, WP yang terkena bencana sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan, dan WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Permenkeu.



(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK