Bus Listrik dengan TKDN di Bawah 40 Persen Kena PPN 6 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2023 06:05 WIB
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal insentif pajak bagi penjualan mobil listrik dengan syarat mengandung komponen dalam negeri minimal 40 persen.
Menkeu Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal insentif pajak bagi penjualan mobil listrik dengan syarat mengandung komponen dalam negeri minimal 40 persen. (REUTERS/TOYA SARNO JORDAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif perpajakan bagi penjualan mobil listrik. Namun, dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan tersebut minimal 40 persen.

Kendaraan yang TKDN nya minimal 40 persen, maka pemerintah memberikan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Artinya, hanya perlu membayar PPN 1 persen dari sebelumnya yang 11 persen.

Namun, bagi mobil atau bus tertentu yang TKDN nya minimal 20 persen sampai 40 persen, maka pemotongan PPN nya hanya diberikan 5 persen. Artinya, PPN yang dikenakan 6 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

"Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5 persen dari harga jual," tulis Pasal 4 ayat 3 PMK tersebut, Senin (3/4).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan masa pajak April-Desember 2023.

Sedangkan, untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

"Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," kata Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier dalam keterangan resmi.

Dalam tahap awal, pemerintah memperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik bisa terjual berkat insentif kendaraan listrik tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER