Pendiri Startup Frank Ditangkap Gegara Tipu JPMorgan Rp2,6 T

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2023 08:05 WIB
Charlie Javice, pendiri startup bantuan keuangan mahasiswa Frank, ditangkap atas tuduhan penipuan terhadap JPMorgan Chase senilai US$175 juta. Ilustrasi. (iStockphoto/Milan Markovic).
Jakarta, CNN Indonesia --

Charlie Javice, pendiri startup bantuan keuangan mahasiswa Frank, ditangkap Securities and Exchange Commission (SEC) AS atas tuduhan penipuan terhadap JPMorgan Chase dalam akuisisi perusahaannya senilai US$175 juta atau Rp2,6 triliun (kurs Rp14.958 per dolar).

SEC menyatakan, dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik New York, bahwa Javice membuat JPMorgan Chase percaya bahwa Frank memiliki 4,25 juta pengguna, padahal sebenarnya hanya memiliki kurang dari 300 ribu pengguna.

Penyelidikan SEC yang berikutnya mengklaim bahwa Javice menerima US$9,7 juta langsung dari hasil penjualan saham, jutaan dolar lebih banyak melalui trust, dan kontrak yang memberinya hak atas bonus penggajian sebesar US$20 juta melalui penjualan perusahaannya pada 2021.

"Gelar ini mengungkapkan bahwa Ms. Javice terlibat dalam penipuan kuno. Dia berbohong tentang kesuksesan Frank dalam membantu jutaan mahasiswa mengatasi proses bantuan keuangan perguruan tinggi, dengan membuat data palsu untuk mendukung klaimnya, dan kemudian menggunakan informasi palsu tersebut untuk mempengaruhi JPMC melakukan transaksi senilai US$175 juta," kata Gurbir S. Grewal, direktur Divisi Penegakan Hukum SEC, dikutip dari CNN Business, Rabu (5/4).

Javice ditangkap pada Senin malam di New Jersey atas tuduhan yang terkait dengan transaksi yang sama.

Dia dituduh dengan satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan perbankan dan penipuan melalui telekomunikasi, satu tuduhan penipuan melalui telekomunikasi, satu tuduhan penipuan perbankan, dan satu tuduhan penipuan sekuritas.

Jika terbukti bersalah, setiap tuduhan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara selama beberapa dekade.



(dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK