2 Syarat Baru dari Erick Thohir ke Orang yang Mau Jadi Komisaris BUMN

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 07:41 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberlakukan syarat baru bagi calon komisaris perusahaan pelat merah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberlakukan syarat baru bagi calon komisaris perusahaan pelat merah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberlakukan syarat baru bagi calon komisaris perusahaan pelat merah.

Syarat baru itu adalah; harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan taat membayar pajak selama dua tahun terakhir.

Syarat baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini resmi ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan mencabut beberapa aturan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir," tulis Pasal 18 ayat 1 huruf G beleid tersebut, dikutip Rabu (5/4).

Aturan itu beda jika dibandingkan dengan yang terdapat dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Dalam aturan lama, calon komisaris BUMN tidak diwajibkan punya NPWP dan taat pajak.

Revisi pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara juga tidak mencantumkan syarat NPWP dan taat pajak bagi calon komisaris BUMN.

Selain itu, syarat baru lainnya bagi calon komisaris BUMN tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 huruf C Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang berbunyi:

Kemudian, di Pasal 18 ayat huruf E muncul aturan baru yang menyebut bahwa calon komisaris BUMN tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris.

"Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/anak perusahaan yang bersangkutan," tulis beleid tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER