Alasan Gojek Tak Beri THR ke Driver

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 08:02 WIB
Gojek tak memberikan THR kepada driver karena menganggap hubungan kerja antara perusahaan dengan mitra hanya sebatas mitra.
Kemnaker sebenarnya tak melarang bagi perusahaan aplikator memberikan THR kepada driver mereka. (Arsip Gojek).

Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid itu tidak mencakup hubungan kemitraan seperti driver ojol dengan operator aplikasi transportasi daring. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.

"Apabila perusahaan platform-nya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang. Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan," kata Putri kepada CNNIndonesia.com.



(mrh/agt)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER