Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta Mohamad Indrayana buka-bukaan soal isu kenaikan tarif Trans Jakarta Rp5.000 di jam sibuk. Ia mengatakan keputusan penyesuaian tarif Transjakarta merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Keputusan penyesuaian tarif Transjakarta merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kami dalam hal ini PT Transportasi Jakarta mengikuti keputusan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Indrayana saat dihubungi, Selasa (11/4).
Ia mengatakan survei yang digelar TransJakarta di media sosial soal penyesuaian tarif bertujuan untuk mengetahui respons pelanggan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sejalan dengan rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) terkait penyesuaian tarif TransJakarta.
"DTKJ memiliki kemampuan untuk memberikan rekomendasi tarif sesuai Perda No 5 tahun 2014," katanya.
Sebelumnya, PT TransJakarta melakukan survei soal kenaikan tarif TransJakarta dan mikrotrans.
Melalui akun twitter resminya, TransJakarta mengajak pengguna untuk mengisi survei tersebut hingga 13 April mendatang.
TransJakarta menyatakan kenaikan tarif merupakan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta.
"Adanya usulan penyesuaian tarif Transjakarta dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menjadi Rp4.000 dan Rp5.000 pada waktu sibuk (07:01-10:00 dan 16:01-21:00)," tulis Tranjakarta, Senin (10/4).
CNNIndonesia.com mencoba mengakses survei itu. Di bagian awal, pengguna diminta untuk mengisi identitas dan penilaian terhadap layanan TransJakarta selama ini.
Lalu pengguna salah satunya diberi pertanyaan 'bagaimana jika TransJakarta reguler naik menjadi Rp5.000?'.
Ada juga pertanyaan 'bagaimana jika layanan (mikrotrans) Jaklingko naik menjadi Rp1.000?'