Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe menuturkan undang-undang ibu kota negara Nusantara (UU IKN) akan dibahas usai masa reses DPR.
"Nanti setelah reses dibahas. (Presiden) mendukung, cuma ini kan isinya harus dibahas lagi," katanya, Rabu (12/4).
Ia menambahkan beberapa poin yang akan dibahas adalah soal pemerintahan hingga pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poinnya masalah kekhususan ini ya. Pokoknya ini sebenarnya masalah gimana otorita IKN sebagai genus, sebagai makhluk baru. Jadi ada sesuatu yang umum tapi diatur khusus di otorita ini," katanya.
"Apa yang umum ya soal pemerintahan nanti, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kan umum. Tetapi, bagaimana biar khusus supaya tidak terjadi seperti pengembangan di tempat lain misalnya yang ada benturan kepentingan, tujuannya sih itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengungkap sejumlah alasan pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) setahun setelah pengesahan.
Salah satu alasan pemerintah adalah perubahan aturan mengenai pertanahan. Menurutnya, ada masukan dari investor mengenai kepemilikan tanah di IKN Nusantara.
"Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tetapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana," kata Suharso di Istana Kepresidenan Jakarta, Desember 2022.