Khofifah Hapus Sanksi Pajak Kendaraan dan BBNKB Selama 4 Bulan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan memberikan pembebasan PKB progresif selama 120 hari, terhitung mulai 14 April-14 Juli 2023.
Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023.
Ia mengatakan insentif pajak itu dilakukan dalam rangka menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4).
Tak hanya itu, kata Khofifah, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov Jatim," ucapnya.
Khofifah menjelaskan pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim.
"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," jelasnya.
Khofifah menegaskan pembebasan pajak ini juga sebagai upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan.
Selain itu, pemutihan pajak ini diharapkan dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," kata dia.
Khofifah mengakui pemberian insentif ini, potensi pendapatan pajak bisa tergerus Rp153,851 miliar sehingga penerimaan PKB hanya sebesar Rp907,553 miliar.
Tapi, ia berharap dengan kebijakan ini akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim bisa meningkat. Pasalnya, berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak, masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan balik nama kendaraan.
"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah atau legal secara administrasi," tutupnya.