Bea Cukai Beber Fakta Viral Beli Cokelat Rp1 Juta Dipajaki Rp9 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 14 Apr 2023 18:35 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap beberapa fakta soal isu membeli cokelat Rp 1 juta yang dikabarkan dipajaki Bea Cukai Rp 9,050 juta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap beberapa fakta soal isu membeli cokelat Rp 1 juta yang dikabarkan dipajaki Bea Cukai Rp 9,050 juta. (Security/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap beberapa fakta soal isu membeli cokelat Rp 1 juta dan mengaku dipajaki Bea Cukai Rp 9,050 juta.

Isu mencuat setelah seorang netizen mengunggah sejumlah produk cokelat dari berbagai merek serta sebuah surat tagihan pajak.

"URGENT. Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan," bunyi surat tagihan tersebut seperti dikutip dari detik.com, Jumat (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui TikTok resmi @beacukairi, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap beberapa fakta terkait kasus tersebut. 

1. Barang Kiriman Kena Pungutan Rp 8,8 Juta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan cokelat tersebut masuk tagihan dari barang kiriman dengan resi EE844479556TW yang dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8,859 juta.

Tagihan itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp3,46 juta, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp2,326 juta, dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp3,073 juta.

"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," ujarnya.

2. Ada Tas Chanel

Dalam invoice itu ternyata tidak hanya berisi cokelat saja seperti yang ada dalam unggahan, tapi juga berisi 20 pack (5 kg) makanan senilai US$40 atau Rp 616.160, serta tas Chanel senilai US$1.108 atau Rp17,067 juta.

Sebagai informasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, kiriman 20 pack makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

"Ingat, di luar pungutan negara senilai Rp8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," kata pegawai itu.

[Gambas:Video CNN]

3. Bea Cukai Ingatkan Maraknya Hoaks

Bea Cukai pun mengingatkan masyarakat bisa mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman.

"Selalu teliti informasi yang diterima dan waspada terhadap penyebaran berita hoax. Pastikan saring sebelum sharing," tambahnya.

 

(agt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER