Harga Kripto Teratas Kompak Lesu, Kecuali Dogecoin

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2023 10:40 WIB
Harga kripto kompak lesu pada Selasa (18/4), kecuali dogecoin yang masih naik 1,83 persen dalam 24 jam.
Harga kripto kompak lesu pada Selasa (18/4), kecuali dogecoin yang masih naik 1,83 persen dalam 24 jam. (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga kripto teratas kompak lesu pada Selasa (18/4), kecuali dogecoin yang masih naik 1,83 persen dalam 24 jam.

Mengutip coinmarketcap.com, dogecoin juga tercatat terbang 7,76 persen dalam sepekan terakhir dan berada di level US$0,091 per keping.

Sementara itu, solana menjadi koin paling amsyong dengan penurunan harian sebesar 5,84 persen. Namun, solana melonjak 15,49 persen dalam sepekan dan berada di level US$24,38 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bitcoin kembali lesu ke level US$29.480 per keping setelah sebelumnya sempat tembus ke US$30 ribuan. Koin nomor wahid itu turun baik harian maupun mingguan masing-masing 1,87 persen dan 1,9 persen. 

Ethereum juga lunglai 1,1 persen dalam sehari, tapi melonjak 8,32 persen dalam sepekan dan berada di level US$2.079 per keping.

Tether masih stabil di US$1 per keping dengan pergerakan yang bervariasi. BNB berada di level US$340 per keping, ambles 2,61 persen dalam 24 jam namun bangkit 4,88 persen dalam 7 hari terakhir.

XRP lesu baik secara harian maupun mingguan yaitu 0,57 persen dan 0,56 persen, dan berada di level US$0,512 per keping. Adapun polygon dan cardano masing berada di level US$1,16 per keping dan US$0,43 per keping dengan pergerakan yang masih naik turun.



Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER