Pemerintah Naikkan Insentif Pengali Ekspor Demi Kerek DMO Minyakita

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2023 17:15 WIB
Kemendag menaikkan insentif pengali ekspor bagi pelaku usaha yang memasok minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan MinyaKita untuk mengerek volume DMO.
Kemendag menaikkan insentif pengali ekspor bagi pelaku usaha yang memasok minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan MinyaKita untuk mengerek volume DMO. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan insentif faktor pengali ekspor bagi pelaku usaha yang memasok minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan Minyakita dari 1,5 menjadi 2 untuk kemasan bantal, serta dari 1,75 menjadi 2,25 untuk kemasan lainnya.

Kenaikan diharapkan mendorong produsen meningkatkan kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dalam bentuk kemasan merek Minyakita. Dengan insentif itu, produsen yang memasok Minyakita memiliki hak ekspor CPO lebih banyak dibanding hanya memasok minyak goreng curah.

"Diharapkan dengan menaikkan angka (insentif) kemasan, bisa menarik untuk dijadikan DMO," kata Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam konferensi pers, Kamis (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isy menambahkan dengan penambahan insentif diharapkan dapat menaikkan proporsi perbandingan DMO minyak goreng curah dengan Minyakita. Menurutnya, sempat terjadi penurunan rasio DMO minyak goreng curah dengan Minyakita beberapa waktu lalu, yang membuat harga Minyakita naik di atas HET Rp14 ribu.

Namun, Isy mengatakan saat ini proporsi DMO Minyakita sudah mulai naik menjadi 55 persen dibandingkan minyak curah dan diharapkan terus bertambah seiring ditambahnya insentif. Hal ini kemudian perlahan akan menurunkan harga Minyakita.

"Minyakita yang proporsi naik jadi 55 persen saat ini dibanding minyak curah, ini perlahan menurunkan harga Minyakita di berbagai daerah," katanya.

Ke depan, Isy mengatakan kenaikan insentif diharapkan proporsi Minyakita dapat terus meningkat menjadi 70 persen dan minyak curah 30 persen.

Selain itu, Kemendag akan bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada minggu ini untuk membahas utang pemerintah sebesar Rp344 miliar. Utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu, yang belum dibayar hingga saat ini.

"Kami masih menunggu pendapat hukum Kejaksaan Agung. Untuk Aprindo kami sudah menjadwalkan pertemuan minggu ini,"katanya.

Aprindo sempat mengancam akan berhenti menjual minyak goreng jika utang itu tidak segera dilunasi. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menjelaskan program minyak satu harga diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu - Rp19 ribu per liter.

Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.

Roy mengatakan saat utang tersebut belum dibayar, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.

"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," terangnya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER