Baru 358 dari 2.353 Aduan Pembayaran THR yang Ditindaklanjuti Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.353 aduan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) per Kamis (27/4) ini.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi aduan paling banyak adalah THR yang tidak dibayar. Namun dari jumlah itu, mereka baru berhasil menangani 358 aduan.
"Hingga hari ini jumlah laporan yang masuk 2.353 untuk 1.515 perusahaan. Sudah ditindaklanjuti 358 aduan," kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/4).
Lihat Juga : |
Selain soal THR yang tidak dibayarkan, Anwar menjelaskan masyarakat mengadu ke Kemnaker soal THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan dan telat bayar. Namun, jumlahnya masih di bawah aduan THR tidak dibayar.
"Materi aduan menyangkut THR tak dibayarkan 1.190, THR tidak sesuai ketentuan 772, dan THR terlambat 391," rincinya.
Meski jumlah aduan terus meningkat dari 2.303 ke 2.353, ia mengatakan daftar perusahaan yang diadukan mengalami penurunan. Per 23 April aduan THR melibatkan 1.537 perusahaan, tetapi kini turun ke 1.515.
Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri secara penuh alias tak boleh dicicil.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan larangan cicil diberlakukan karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.
Jika ada pengusaha bandel yang tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil bakal disanksi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Ada sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.