Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas utang sebesar Rp344 miliar pada Kamis (4/5).
Utang itu berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pihaknya telah menghubungi sekretariat Aprindo untuk menjadwalkan pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan dengan Aprindo kalau jadi besok (4/5). Sudah hubungi by lisan, by phone," katanya singkat di kantor Kemendag, Rabu (5/4).
Namun, Isy mengatakan pertemuan itu bersifat tentatif karena Ketua Umum Aprindo Roy Mandela disebut sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya, Aprindo mengancam akan setop menjual minyak goreng di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tidak segera membayar utang sebesar Rp344 miliar.
Menurut Roy, pemerintah seharusnya membayar utang selisih harga tersebut 17 hari setelah program satu harga berlangsung. Namun, setahun berlalu utang tersebut belum juga dibayarkan.
"Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," ujar Roy dalam acara Buka Puasa Bersama, Kamis (13/4).
Ia menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Hanya saja, keharusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.
Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.
"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelas dia.