Serikat Pekerja Kutuk Syarat Staycation Demi Kontrak: Biadab!

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2023 10:16 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras dugaan syarat staycation dengan bos demi mendapat kontrak kerja.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras dugaan syarat staycation dengan bos demi mendapat kontrak kerja. (Amel/ Detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras dugaan syarat staycation dengan bos demi mendapat kontrak kerja.

"Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun. Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia, dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak," tegas Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).

"Aparat kepolisian harus secara tuntas mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirah mengatakan kasus pelecehan seksual di tempat kerja harus menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Oleh karena itu, ia mendesak setiap stakeholder terkait perlu berperan sesuai tugasnya.

Ia lantas menjabarkan empat tuntutan utama ASPEK dalam kasus ini. Pertama, Mirah meminta pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya.

"Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktik perbudakan dan eksploitasi manusia," jelasnya.

Kedua, ia meminta para korban mendapat jaminan perlindungan hukum, termasuk saat memberikan kesaksian atas kasus ini. Menurutnya, kasus pelecehan seksual rentan dan rawan intimidasi, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga ancaman serius lainnya.

Ketiga, Mirah menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera turun ke lapangan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pekerjanya, khususnya pekerja perempuan. Ia menduga kasus serupa banyak terjadi di perusahaan lain.

Keempat, ia meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) segera membentuk tim khusus. Tujuannya adalah melindungi para korban pelecehan seksual dan keluarganya, serta memperjuangkan keadilan hukum.

Di lain sisi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga mengecam keras perbuatan tak terpuji tersebut. Ia mengatakan bakal bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) untuk melacak perusahaan yang dimaksud.

"Saya sebagai wamen mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekerja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/5).

"Saat ini kita sudah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil tindakan," sambung Afriansyah.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan pihaknya sedang menelusuri perusahaan yang diduga berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Jika dugaan itu benar, Dani mengatakan perbuatan tersebut melanggar aspek norma sosial, moral, serta hukum.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini. Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Dani di Cikarang.

Sebelumnya, syarat karyawati wajib staycation bersama bos bila ingin kontrak diperpanjang viral di Twitter. Bahkan, kejadian sejenis dinilai lumrah di kalangan pekerja Cikarang.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER