Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif secara Online

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mei 2023 09:00 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif secara online sangat memudahkan peserta. Simak pilihan cara dan langkahnya!
Ilustrasi. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif secara online (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif secara online sangat memudahkan peserta sehingga tidak perlu repot datang ke kantor cabang.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum dan sesudah memasuki usia pensiun yakni di usia 56 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dapat juga digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Proses pencairan manfaat JHT tidak hanya bisa dilakukan di kantor cabang dan bank yang bekerja sama atau Service Point Office (SPO), tetapi bisa juga dilakukan secara online.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Berikut ini cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Website

Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Perubahan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)Perubahan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan polemik. Dalam aturan terbaru, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Padahal sebelumnya, pegawai dapat melakukan pencairan saat tak lagi bekerja, dengan persyaratan tertentu. CNN Indonesia/Safir MakkiIlustrasi. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif secara online (CNN Indonesia/Safir Makki)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan di website resmi melalui handphone (hp) dan laptop. Sebelumnya pastikan untuk menyiapkan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan alasan pencairan.

Apabila sudah memenuhi syarat dan dokumen yang diperlukan, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat hp berikut ini.

  1. Kunjungi Layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara
  8. Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

2. Aplikasi JMO

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online berikutnya adalah melalui aplikasi JMO. Berikut langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JMO di hp
  2. Buka aplikasi JMO lalu login menggunakan email dan kata sandi
  3. Klik menu "Pengkinian Data"
  4. Cek data kepesertaan, jika semua sudah benar, klik "Sudah"
  5. Klik "Selanjutnya"
  6. Isi data kontak berupa nomor HP dan alamat email
    Masukkan NPWP dan rekening bank, lalu klik "Selanjutnya"
  7. Isi data kependudukan
  8. Isi data tambahan dan kontak darurat
  9. Klik "Konfirmasi"
  10. Masuk ke menu "Jaminan Hari Tua"
  11. Pilih "Klaim JHT"
  12. Pilih alasan pengajuan klaim JHT
  13. Data kepesertaan akan muncul lalu klik "Selanjutnya"
  14. Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah
    Akan ditampilkan rincian saldo JHT, pilih "Selanjutnya"
  15. Terakhir klik "Konfirmasi"

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

Selain secara online, peserta juga dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang dan SPO.

1. Kantor cabang

Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Perubahan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)Perubahan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan polemik. Dalam aturan terbaru, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Padahal sebelumnya, pegawai dapat melakukan pencairan saat tak lagi bekerja, dengan persyaratan tertentu. CNN Indonesia/Safir MakkiIlustrasi. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif secara offline (CNN Indonesia/Safir Makki)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline yang pertama adalah dengan datang ke kantor cabang terdekat dari domisili. Berikut caranya:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
  3. Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang
  4. Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  5. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  6. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  7. Unggah dokumen persyaratan
  8. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
  9. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
  10. Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

2. Bank kerja sama (SPO)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline berikutnya adalah melalui bank kerja sama atau SPO. Cara ini bisa dipilih apabila kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terlalu jauh dari tempat domisili. Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi bank sesuai jam operasional layanan
  2. Bawa berkas persyaratan klaim
  3. Temui customer service bank dan sampaikan tujuan
  4. Ikuti proses verifikasi dan wawancara dengan petugas
  5. Jika semua tahap sudah selesai, dana akan dikirimkan melalui rekening bank

Demikian cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif secara online dan offline. Semoga membantu.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER