Layanan klaim manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile alias JMO.
Cara klaim JHT di JMO sangat mudah. Peserta hanya perlu menyiapkan seluruh syarat yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah sesuai panduan di aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JHT sendiri merupakan program dana pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan dari hasil investasi pembayaran iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Iuran tersebut dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat yang bisa diambil ketika pekerja memasuki usia pensiun mulai dari 56 tahun.
Namun, manfaat ini juga dapat diklaim pada masa-masa tertentu. Misalnya, pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerja habis, keluar dari pekerjaan alias resign, sampai ingin mencairkan sebagian sebesar 10-30 persen.
Peserta juga dapat mengklaim manfaat JHT ketika meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total, sampai meninggal dunia.
Sebelum mengajukan klaim, penuhi dulu syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO berikut ini.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, peserta perlu mengunduh aplikasi JMO di Google Play Store. Kemudian buatlah akun sesuai identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika telah memiliki akun, berikut cara klaim JHT di JMO.
Demikian cara klaim JHT di JMO. Semoga membantu.
(uli/fef)