Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terkait ajakan staycation dengan bos kepada karyawati agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di tempat kerja tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," ujar Ida dalam keterangan resmi, Selasa (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kasus pelecehan tersebut viral di media sosial lantaran pegawai wanita diharuskan staycation atau menginap bersama bos demi memperpanjang kontrak. Jika benar terjadi, perbuatan tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi.
Selain pengusutan yang dilakukan Kemnaker dan pemerintah daerah, unsur pidana kasus ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.
"Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dsb," kata Ida.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.
"Sekali lagi, komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja," imbuhnya.
Ida pun meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.
"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," pungkasnya.
(ldy/pta)