Kemenkeu Beber Dalih Anggaran Mobil Listrik PNS Nyaris Rp1 M per Orang

CNN Indonesia
Senin, 22 Mei 2023 13:13 WIB
Kemenkeu buka suara soal alasan dana senilai Rp966 juta uang dianggarkan untuk setiap unit mobil listrik PNS dalam PMK) Nomor 49 Tahun 2023. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal dana senilai Rp966 juta uang dianggarkan untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Kemenkeu Amnu Fuady menjelaskan anggaran untuk mobil listrik ini merupakan upaya untuk merealisasikan titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut Ammu, Inpres tersebut pun dikeluarkan sebagai komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi.

"PMK tadi merujuk Inpres ini karena ada tugas Kemenkeu, dasarnya harga konvensional plus 10 persen karena kita belum punya harga pasar, pemainnya (produsen kendaraan listrik) kan baru sedikit," ujarnya di Jakarta, Senin (22/5).

Ammu pun mengatakan PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini hanya merupakan standar biaya masukan bagi kementerian/lembaga untuk mematok anggaran. Selain itu, patokan anggaran dalam PMK ini juga merupakan harga maksimal. Dengan kata lain, kementerian/lembaga bisa saja mematok harga di bawah dana maksimal tersebut.

"Itu harga tertinggi, bukan konsekuensi alokasi. Harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui," imbuh Ammu.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut bendahara negara membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II.

Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II. Ia pun menuturkan pengadaan tersebut harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas kendaraan listrik.

Sementara, biaya pengadaan motor listrik adalah Rp28 juta per unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Ani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta.

Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.

(mrh/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK