Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2023.
'Bonus' tersebut tak hanya diberikan kepada PNS tapi juga pensiunan.
Lalu bagaimana sebenarnya sejarah pemerintah bisa memberikan gaji ke-13 bagi PNS?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Kominfo, gaji ke-13 pertama kali diberikan ke abdi negara pada 1969. Bahkan, pada saat itu, pemerintah memberikan juga gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah lebaran.
Namun setelah itu, gaji ke-13 tidak diberikan lagi secara rutin. Gaji ke-13 dibayarkan lagi pada 1979, atau 10 tahun setelah pemberian pertama dilakukan.
Lalu tidak dibayarkan lagi pada 1980-1982. Saat itu pemerintah berdalih tak memberikan gaji ke-13 karena mereka sudah memperbaiki tunjangan penghasilan PNS.
Pada 1983, pemerintah kembali memberikan gaji ke-13. Namun, pada 1984 hal itu tidak diberikan lagi karena pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen.
Lihat Juga : |
Gaji ke-13 mulai rutin diberikan ke PNS sejak akhir era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato kenegaraan jelang peringatan HUT RI pada 2003 lalu, Megawati menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji abdi negara.
Sebagai tindak lanjut pidato itu, pemerintah kemudian menganggarkan belanja pegawai Rp56,7 triliun pada APBN 2004. Dengan begitu, gaji ke-13 ini baru rutin dibagikan kepada PNS sekitar 2004.
Pemberian gaji ke-13 PNS pun diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekarang.
Gaji biasanya diberikan setiap tahun ajaran baru. Hal itu dilakukan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Namun, saat covid melanda dunia dan Indonesia mulai 2020 lalu, gaji ke-13 tidak diberikan seperti biasa. Pada 2020 misalnya, gaji 13 tak diberikan ke 12 golongan PNS karena kondisi keuangan negara sedang tersedot habis untuk penanganan covid-19.
Terlepas dari sejarah panjang tersebut berapa besar gaji ke-13 PNS tahun ini cair pada 5 Juni mendatang?
Besarannya berfluktuasi sesuai dengan kondisi keuangan negara. Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," kata Sri Mulyani, Rabu (29/3) lalu.
Komponen gaji ke-13 PNS bervariasi. Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, kudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji pokok PNS dalam beleid tersebut:
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200