EKOPEDIA
Membedah Aturan Jokowi yang Izinkan Ekspor Pasir Laut
Minggu, 04 Jun 2023 09:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut lagi. Izin tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pasal 9 huruf d pada PP tersebut menyebut ekspor dibolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum ada PP 26, ekspor pasir laut dilarang pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA