Dalih Kemenkeu 'Ingkari' Janji Bayar Utang Rp179 M ke Jusuf Hamka 2016

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jun 2023 17:40 WIB
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu belum melaksanakan janji bayar utang Rp179 miliar ke Jusuf Hamka di 2016 karena konsultasi ke Kejagung Cs.
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu belum melaksanakan janji bayar utang Rp179 miliar ke Jusuf Hamka di 2016 karena konsultasi ke Kejagung Cs. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka-bukaan soal dalih Kementerian Keuangan belum melaksanakan perjanjian pembayaran utang negara Rp179 miliar kepada bos jalan tol Jusuf Hamka pada 2016 lalu sampai sekarang.

Ia mengatakan pembayaran tertunda imbas proses panjang konsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yustinus tetap kekeh saat itu utang ke Jusuf Hamka belum dibayar karena ada prinsip kehati-hatian. Namun, ia mengakui bahwa dokumen yang menunjukkan utang negara Rp179 miliar ke Jusuf Hamka pada 2016 benar adanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengakui itu sebagai fakta, tapi kami kan juga melakukan review. Kemenkeu kan juga punya alasan, pertimbangan, dan sudah saya sampaikan di pernyataan awal saya. Berdasarkan kajian Kemenkeu, kami perlu melakukan review dan konsultasi ke instansi lain, termasuk Kemenko Polhukam dan Kejagung, karena ini menyangkut keuangan negara," jelasnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Prastowo menyebut semua orang kini bingung dengan duduk perkara utang negara ke Jusuf Hamka tersebut. Ia menegaskan urusan ini kompleks dan panjang sekali.

Kendati, Prastowo menyebut sampai saat ini Kemenkeu masih harus mereview utang tersebut yang kini membengkak hingga Rp800 miliar. Pasalnya, Bos CMNP Jusuf Hamka mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengharuskan pemerintah membayar deposito perusahaan beserta denda 2 persen per bulan.

"Makanya saya tidak pernah satu pun mengatakan Pak Jusuf Hamka. Anda cek. Saya mengatakan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Bank Yama, dan 3 perusahaan itu (grup Citra) terafiliasi pada waktu itu oleh Ibu Tutut (Siti Hardijanti Rukmana)," imbuh Prastowo.

Kisruh utang Rp800 miliar terjadi antara pengusaha tol Jusuf Hamka dengan negara.  Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.

Ia sukses dan memenangkan gugatan.

[Gambas:Video CNN]

"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf.

Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.

Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.

(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER