Sri Mulyani Harus Bayar Rp330 Ribu Usai Kalah Gugatan Soal Audit BPJS

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2023 13:52 WIB
Menkeu Sri Mulyani harus membayar biaya perkara Rp330 ribu usai permohonan keberatan terkait pembukaan hasil audit JKN ke publik ditolak PTUN Jakarta.
Menkeu Sri Mulyani harus membayar biaya perkara Rp330 ribu usai permohonan keberatan terkait pembukaan hasil audit JKN ke publik ditolak PTUN Jakarta. (REUTERS/KIM HONG-JI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu usai permohonan keberatan terkait pembukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan

Pengadilan menolak keberatan Sri Mulyani itu dalam sidang yang digelar Kamis (8/6) lalu. Dalam sidang putusan itu, PTUN menyatakan menolak keberatan Bendahara Negara untuk seluruhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330ribu," kata PTUN Jakarta seperti dikutip dari putusan tersebut.

Sementara itu, ICW menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Mereka menuntut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal JKN segera dibuka.

Selain itu, ICW juga berharap Kementerian Keuangan tak berlarut-larut dengan mengajukan keberatan atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA).

"Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka," terang ICW dalam keterangan resmi.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo terkait putusan PTUN dan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Sri Mulyani. Namun, yang bersangkutan belum merespons.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER