Di era orde baru, Perum Bulog merupakan state trading enterprise (STE) yang dinotifikasi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Artinya, Bulog memiliki hak istimewa dengan menjadi pemegang monopoli atas kebutuhan pokok (sembako) di dalam negeri.
Namun semenjak IMF menjadi kreditur utang Indonesia, kewenangan Bulog terpangkas, setelah Letter of Intent (LoI) antara IMF dengan Pemerintah Indonesia 1998 ditandatangani status STE Bulog dihapus.
LoI itu disebut sebagai awal kehancuran sistem produksi pangan di Indonesia. Melalui LoI, peranan Bulog sebagai stabilisator harga pangan khususnya beras disunat habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemberian bantuan pembiayaan pangan juga dilarang. Karenanya, Bulog tidak mampu lagi menjaga mekanisme operasi pasar, harga atas, manajemen stok, dan harga dasar.
Tak hanya itu, LoI tadi turut membuka keran impor. Caranya, dengan menetapkan penurunan bea masuk impor produk pertanian pangan dan nonpangan menjadi nol dan lima persen. Imbasnya, LoI ini turut mengubah mindset pembuat kebijakan dari swasembada menjadi pro-impor pangan.
Lihat Juga : |