YLKI Respons soal Pedagang 'Bandel' Bebankan Biaya QRIS ke Konsumen

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2023 06:36 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara soal peluang pedagang 'bandel' membebankan biaya transaksi QRIS ke konsumen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara soal peluang pedagang 'bandel' membebankan biaya transaksi QRIS ke konsumen. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara soal peluang pedagang 'bandel' membebankan biaya transaksi QRIS ke pembeli.

"Pemerintah bisa memanggil para penyedia layanan QRIS (aplikator), mencari solusi bersama agar konsumen tidak dibebankan akibat inovasi layanan kepada konsumen," kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (9/7).

Rio mengatakan pemerintah seharusnya membuat regulasi yang pro terhadap konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyayangkan jika pada akhirnya pembeli malah menjadi korban dengan dibebankan biaya tambahan QRIS tersebut. Menurutnya, pedagang atau pelaku usaha pengguna QRIS harus berinovasi.

"Untuk melayani konsumen di era digital, pelaku usaha dituntut harus terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan transaksi terhadap konsumen, bukan malah memberatkan konsumen atas kehadiran inovasi," kritik Rio.

"Jangan sampai nanti penyedia layanan QRIS memotong transaksi tidak sampai satu persen, tetapi pelaku usaha membebankan kepada konsumen lebih dari potongan merchant," tandasnya.

BI resmi memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen hingga 30 Juni 2023 lalu.

Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan MDR ini adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh PJP. Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," kata Erwin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/7) lalu.

"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," tegasnya.

Hal ini mengacu pada pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Isinya 'Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa'.

Namun, jagad maya diramaikan dengan keluhan para netizen yang mengaku dibebankan pedagang soal biaya tambahan dari layanan QRIS, yakni sebesar Rp1.000.

Di lain sisi, para pedagang juga keberatan BI mengenakan biaya layanan QRIS. Aji, salah satu pedagang siomay di Jakarta Selatan, mengeluhkan hal ini.

Menurutnya, potongan dari aplikasi QRIS membuat penjual harus menaikkan harga jika membeli makanan melalui aplikasi agar tetap mendapat untung.

"Selama ini potongannya enggak ada dari aplikasi (QRIS), terus nanti ada potongan, ya kita keberatan. Kita kan mau enggak mau harus naikin harga juga," kata Aji kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/7) lalu.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER