ICW Sebut Hasil Audit BPJS Kesehatan Sebagian Dihitamkan oleh Kemenkeu

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2023 19:29 WIB
ICW menerima hasil audit program JKN atau BPJS Kesehatan dari Kemenkeu, tetapi sebagian informasi dihitamkan.
ICW menerima hasil audit program JKN atau BPJS Kesehatan dari Kemenkeu, tetapi sebagian informasi dihitamkan. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menerima dokumen hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski laporan tersebut dibuka, namun ada beberapa informasi yang dihitamkan.

"Kami dapatkan versi hardcopy dengan sejumlah informasi dihitamkan," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/7).

"Dihitamkan maksudnya ditutup informasinya karena dinilai Kemenkeu mengandung informasi yang dikecualikan dan ada informasi dalam tabel yang terpotong," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya kini tengah mengecek dokumen hasil audit berjudul Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Aset Dana Jaminan Sosial dan Aset Dana BPJS Kesehatan TA 2018 Tahap II tersebut.

"Kami masih mengecek data yang kami dapatkan, apakah sudah sesuai dan penutupan informasi di dalamnya, juga sesuai ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Almas.

Almas mengungkapkan penyerahan dokumen sempat tertunda. Pasalnya, pihak Sri Mulyani sempat melarang laporan tersebut dibuka ICW kepada publik. Syarat tersebut pun ditolak ICW. Setelah bernegosiasi, Kemenkeu akhirnya setuju untuk menghapus ketentuan tersebut.

"Sempat tertunda penyerahan dokumennya karena ICW meminta klausul tersebut untuk dihapus," pungkasnya.

Di sisi lain, ICW mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak melanjutkan sengketa ini ke tingkat kasasi. Menurutnya, hasil kesepakatan ini sesuai isi surat ICW kepada Kemenkeu selepas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kemenkeu menyerahkan dokumen audit BPJS Kesehatan tersebut melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Almas Sjafrina pada 27 Juni silam.

Ini sekaligus mengakhiri sengketa antara Menkeu Sri Mulyani dengan ICW. Pasalnya, Bendahara Negara itu sempat mengajukan banding atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan ICW untuk membuka akses publik hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

Namun, pengadilan menolak keberatan Kemenkeu dalam sidang putusan yang digelar Kamis (8/6) lalu. Majelis hakim PTUN menolak keberatan Sri Mulyani untuk seluruhnya. Bahkan, pihak Sri Mulyani diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu oleh pengadilan.

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," tulis PTUN Jakarta dalam putusan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER