Kemenkeu Jamin UU Kesehatan Tak Usik Bantuan Iuran Peserta Miskin BPJS

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 11:24 WIB
Kemenkeu menerangkan alokasi bantuan peserta PBI BPJS Kesehatan ditentukan oleh jumlah orang miskin, bukan ada/tidaknya mandatory spending.
Kemenkeu menerangkan alokasi bantuan peserta PBI BPJS Kesehatan ditentukan oleh jumlah orang miskin, bukan ada/tidaknya mandatory spending. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penghapusan kewajiban belanja minimal (mandatory spending) dalam Undang-undang (UU) Kesehatan baru tak akan mengurangi alokasi bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menerangkan alokasi bantuan peserta PBI BPJS Kesehatan ditentukan oleh jumlah orang miskin.

"PBI ditentukan oleh jumlah orang miskin dan tidak mampu, bukan oleh ada atau tidaknya ketentuan mandatory spending," ujar Isa kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isa menegaskan, selain pendidikan, kesehatan selalu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, kesehatan menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Menurut Isa, kegiatan di bidang kesehatan akan dirumuskan secara integral dan komprehensif dalam rencana induk bidang kesehatan. Rencana induk kesehatan sendiri disusun di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan dan dikonsultasikan dengan DPR.

"Alokasi anggaran akan diprioritaskan berdasarkan rencana induk ini. Jadi, kuncinya adalah rencana induk yang baik," ujarnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira sebelumnya mengungkap kekhawatiran terkait penghapusan mandatory spending akan berpengaruh pada PBI BPJS Kesehatan.

"Karena tidak ada jaminan lagi bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran APBN yang proporsional untuk PBI BPJS Kesehatan, karena enggak ada jaminan konstitusinya kan," kata Bhima.

Anggota BPJS Watch Timboel Siregar juga khawatir jumlah peserta PBI yang dibiayai iurannya dari APBN dan APBD akan dikurangi.

"Hal ini berarti akan semakin banyak rakyat miskin yang dinonaktifkan dari JKN," katanya.

Hingga 2022, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) mencapai 248,7 jiwa. Sekitar 151,79 juta jiwa di antaranya merupakan peserta PBI, yang berasal dari PBI APBN 111,03 jiwa, dan PBI APBD 40,76 juta jiwa.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER