Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diteken Jokowi pada 12 Juli.
"Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya," bunyi beleid itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga,tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatan. Kelas jabatan 17 atau sekretaris mendapat tunjangan sebesar Rp98.152.220. Lalu, kelas jabatan 16 atau deputi memperoleh Rp82.814.888.
Sementara, kelas jabatan 15 atau kepala unit kerja hukum dan kepatuhan mendapat Rp67.480.566, serta kelas jabatan 14 atau direktur/kepala biro otorita IKN sebesar Rp62.672.646.
Aturan itu juga mengatur fasilitas lainnya bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN, yang terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono curhat para pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN belum mendapat gaji selama berbulan-bulan.
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dikutip Detik Finance, Senin (3/4).
Dalam kesempatan itu, ia bercerita dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja. Hal itu usai terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Adapun terkait gaji pejabat eselon I ke bawah, kata Bambang, saat ini hal tersebut sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Jokowi.
(fby/pta)