Bank Indonesia (BI) memastikan eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di Tanah Air paling sedikit tiga bulan akan mendapat bunga deposito valas hingga 5,38 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bunga ini jauh lebih besar dibandingkan bunga deposito valas umum sekitar 1,75 persen sampai 2,5 persen untuk tenor tiga bulan.
"Bunga yang diberikan pastinya kompetitif, dari bank ke eksportir 5,38 persen," ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 ditetapkan bahwa eksportir SDA wajib menyimpan DHE nya di dalam negeri sebanyak 30 persen selama tiga bulan per dokumen pabean ekspor. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 dan eksportir bisa menyimpan dananya di perbankan.
Menurut Perry, saat perbankan menerima DHE dari eksportir dan melanjutkan ke Bank Indonesia, maka akan diberikan bunga sebesar 5,51 persen untuk tenor tiga bulan. Dari jumlah tersebut, sebesar 5,385 persen diberikan ke eksportir dan sisanya 0,125 persen untuk perbankan.
"Jadi bank hanya dapat fee 0,125 persen," jelasnya.
Perry menjelaskan bunga tersebut ditetapkan untuk tiga bulan awal. Besarannya itu kemudian bisa berubah karena akan dilakukan evaluasi secara rutin.
"Bunga akan berkembang dan di review setelah nanti tiga bulan," pungkasnya.