Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan alasan pemerintah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satunya untuk mengisi jabatan yang tak bisa dilakukan oleh PNS.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan sampai saat ini masih banyak PNS yang tidak memiliki kompetensi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sehingga harus merekrut PPPK.
Ini adalah salah satu bagian dari sistem karir yang dibangun di lingkungan PNS. Jadi, JPT tak musti lagi harus dijabat PNS yang memulai karir dari bawah dan naik jabatan karena lama masa kerja, tetapi bisa dari orang luar yang lebih kompeten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang dengan PPPK orang bisa masuk jadi dirjen, ini yang harus kita jaga sebetulnya. Jangan sampai peluang JPT yang bisa diisi oleh PPPK itu justru hanya menampung aspirasi, atau mewadahi yang tidak sesuai dengan kompetensinya," ujarnya dalam webinar DPR RI, Selasa (1/8).
"Karena harapannya PPPK masuk jadi ASN khususnya di jabatan-jabatan pimpinan tinggi karena dianggap ASN nya belum ada yang bisa melaksanakan tugas itu," imbuhnya.
Oleh karenanya, pemerintah melakukan perekrutan PPPK untuk tenaga profesional atau posisi khusus seperti dokter, bidan, pendidik, hingga ahli di berbagai bidang masing-masing.
"Nah PPPK ini tujuannya kita ingin mengakomodasi tenaga-tenaga profesional, para diaspora yang ada di luar negeri. Kalau sekarang dia jadi PNS, meski di luar negeri sudah jadi profesor, dia akan jadi asisten ahli lagi," jelasnya.
Dengan sistem seperti itu, maka ia memastikan tentu para tenaga profesional tak akan mau menjadi PNS. Sehingga PPPK menjadi cara paling ampuh untuk dilaksanakan mengisi kekosongan jabatan yang tak bisa dilakukan PNS.
"Harapannya dengan PPPK di sana (luar negeri) dia profesor, ke sini pun profesor begitu. Kalau dia PNS dia harus dari bawah. Prinsip dasar ini menjadikan bahwa PPPK sangat diperlukan. Misalnya kita tidak ada tenaga ahli di bidang kapal, kalau dia gabung ke PNS dari bawah. Kalau dengan PPPK bisa langsung isi jabatan itu," pungkasnya.