Kemenpan RB Nilai Gaji Pejabat PNS Timpang dengan Direksi Perusahaan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menilai gaji PNS eselon I sangat timpang, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan direksi perusahaan swasta. Padahal, beban kerja yang diampu keduanya sama.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan ini menjadi salah satu alasan mengapa revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus dilakukan. Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PNS.
Apalagi, sampai saat ini sistem penggajian para PNS banyak yang belum merata, terutama di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Fasilitas belum dapat secara penuh sebagai ASN, berapa gaji seorang deputi, dirjen, dibandingkan dengan direksi. Padahal punya beban yang sama. Ini penting (jadi substansi pembahasan revisi UU ASN)," ujarnya dalam webinar DPR RI, Selasa (1/8).
Menurut Aba, saat ini sistem penggajian PNS belum adil dan merata. Misalnya, ada yang menerima fasilitas dan gaji seperti air mengalir, tapi ada juga yang seret.
"Sistem penggajian kita juga belum padahal itu harapan paling besar. Jadi ada yang mata air dan ada yang air mata, jadi belum semua merata," jelasnya.
Ia berharap dengan revisi ini, sistem penggajian PNS akan lebih baik sehingga kesejahteraan PNS terjamin. Dengan demikian, para PNS akan lebih fokus bekerja dan bisa terhindari dari praktek kecurangan seperti yang selama ini banyak ditemukan.
"Kalau kami sih ingin fokus UU ini agar kami bisa tetap fokus bekerja tapi kami juga dihargai. Kami dihargai dan kesejahteraan juga diperhatikan, sistem karir diperlakukan adil, ya mungkin ini akan menghindari hal-hal yang sering terjadi saat ini, ya tadi ada kecurangan dan sebagainya," pungkasnya.