Ericsson Digugat Pemegang Saham Rp2,5 T

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Agu 2023 19:37 WIB
Sejumlah pemegang saham Ericsson menggugat perusahaan telekomunikasi Swedia senilai 1,8 miliar krona atau sekitar Rp2,5 triliun (asumsi kurs Rp1.430 per krona).
Sejumlah pemegang saham Ericsson menggugat perusahaan telekomunikasi Swedia senilai 1,8 miliar krona atau sekitar Rp2,5 triliun (asumsi kurs Rp1.430 per krona). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Agnes Savithri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pemegang saham Ericsson menggugat perusahaan telekomunikasi Swedia senilai 1,8 miliar krona atau sekitar Rp2,5 triliun (asumsi kurs Rp1.430 per krona).

Dilansir Reuters, Sabtu (5/8), harian Swedia Dagens Industri melaporkan terkuaknya aktivitas CEO Ericsson di Irak menekan harga saham.

Ericsson dan CEO Boerje Ekholm mendapat kritik keras dalam setahun terakhir lantaran penanganan penyelidikan internal terhadap operasi perusahaan di Irak dan skandal yang melibatkan pembayaran potensial ke Negara Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dagens Industri melaporkan pemegang saham, termasuk beberapa perusahaan investasi dan dana pensiun, telah mengajukan tuntutan hukum terpisah ke pengadilan Swedia namun tindakan mereka terkoordinasi.

"Ericsson membantah klaim tersebut secara keseluruhan dan bermaksud untuk membela diri sepenuhnya dalam masalah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam litigasi Swedia dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum perusahaan Swedia," ujar perusahaan itu dalam pernyataan melalui surat elektronik.

Pengadilan Swedia tidak menanggapi permintaan komentar setelah jam kerja.

Dagens Industri mengungkapkan sebanyak 37 pemegang saham menuntut kompensasi atas penurunan tajam saham Ericsson sejak 16 Februari 2022, setelah surat kabar itu menerbitkan pengungkapan CEO Ekholm dalam wawancara laporan internal tentang aktivitas perusahaan di Irak. Harga saham merosot hingga separuh sejak saat itu menjadi 52,71 krona pada hari Jumat.

Pada Mei lalu, Nasdaq Stockholm menyimpulkan tinjauan pengungkapan publik perusahaan terkait laporan tersebut.

Ditemukan bahwa "tidak dapat sampai pada kesimpulan bahwa isi laporan sedemikian rupa sehingga investor yang wajar akan menggunakan informasi tersebut sebagai bagian dari keputusan investasinya".

[Gambas:Video CNN]



(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER