Waskita Karya Bakal Kembalikan PMN Rp3 T ke Kas Negara

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2023 11:06 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengembalikan dana penyertaan modal negara (PMN) 2022 senilai Rp3 triliun ke kas negara.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengembalikan dana penyertaan modal negara (PMN) 2022 senilai Rp3 triliun ke kas negara. Ilustrasi. (iStockphoto/izusek).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengembalikan dana penyertaan modal negara (PMN) 2022 senilai Rp3 triliun ke kas negara.

Pembatalan itu tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," kata President Director Waskita Karya Mursyid seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menuturkan dengan pembatalan itu, Waskita Karya akan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian pembangunan dua ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022. Adapun dua ruas tol yang dimaksud adalah ruas Tol Kayu Agung - Palembang - Betung dan ruas Tol Ciawi - Sukabumi.

Mursyid juga menyebut pembatalan PMN Rp3 triliun tersebut berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP). Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan perseroan.

"Serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek, sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai," ucapnya.

Waskita Karya mulanya mendapat kepercayaan untuk diberi PMN sebesar Rp3 triliun pada tahun anggaran 2022.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN ke Dalam modal Saham Perusahaan Perseroan PT Waskita Karya Tbk yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Oktober 2022.

Dalam aturan ini disebutkan, PMN diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Waskita dalam rangka penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perseroan.

Tambahan anggaran ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang telah ditetapkan dalam rincian belanja.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER