Jokowi Beri Kepastian soal Kenaikan Gaji PNS Siang Ini

CNN Indonesia
Rabu, 16 Agu 2023 06:30 WIB
Presiden Jokowi bakal mengumumkan soal kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR siang ini, Rabu (16/8). (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan soal kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada siang ini, Rabu (16/8).

"Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/5) lalu.

Awal bulan ini, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata juga menegaskan masalah kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Jokowi.

"Saya mengajak mendengarkan pidato presiden untuk mengetahui adakah kenaikan gaji PNS," ujar Isa kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (9/8) lalu.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gapok PNS belum ada kenaikan.

Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200



(sfr/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK