Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp1,5 miliar kepada PT Pan Arcadia Capital (PAC), salah satunya karena terlibat dalam kasus dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain denda, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari juga memerintahkan pembubaran reksa dana yang dikelola Pan Arcadia Capital. Alasannya, perusahaan manajer investasi ini melanggar sederet ketentuan perundang-undangan OJK di pasar modal.
Setidaknya ada 7 kesalahan yang dilakukan perusahaan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pertama, PT PAC melakukan transaksi efek melalui satu perantara pedagang efek melebihi 30 persen dari total nilai transaksi selama setahun pada 2019 lalu.
Kedua, PAC memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam promosi reksa dana dengan iming-iming pemberian imbal hasil pasti.
Ketiga, Pan Arcadia Capital melalui Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama Irawan Gunari bersepakat dengan pihak lain bernama Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi Jiwasraya.
"Dengan membentuk reksa dana Pan Arcadia dana saham bertumbuh dan reksa dana Pan Arcadia dana syariah Pan Arcadia dana saham syariah, di mana pengelolaan portofolio kedua reksa dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar manajer investasi, yaitu Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey," jelas Yunita dalam keterangan resmi, Jumat (18/8).
Keempat, PAC dinilai OJK tidak mengelola reksa dana dengan sebaik mungkin. Mereka juga dinilai OJK tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan reksa dana, yakni melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.
Kelima, PAC menempatkan saham Inti Agri Resources alias IIKP pada KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang yang dilakukan bukan untuk kepentingan nasabah pada 23 Desember 2019. Harga saham IIKP berada di angka Rp50 sejak 5 Agustus 2019 dan tidak likuid.
Keenam, pengelolaan reksa dana Pan Arcadia dana saham bertumbuh, reksa dana Pan Arcadia ekuitas progresif, dan reksa dana Pan Arcadia ekuitas progresif 2 terbukti punya portofolio efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 10 persen NAB. PT PAC juga tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Ketujuh, PAC terbukti mengelola reksa dana syariah Pan Arcadian dana saham syariah dan reksa dana syariah Pan Arcadia ekuitas syariah progresif dengan portofolio efek diterbitkan oleh 1 pihak yang lebih dari 20 persen NAB, di mana PAC tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Selain sanksi kepada entitas PAC, OJK juga menghukum para petinggi perusahaan, antara lain CEO Ruddy Raharjo, Pemegang Saham PAC Tommy Iskandar Widjaja, dan Direktur Utama sekaligus Ketua Tim Pengelolaan Investasi Irawan Gunari.
Wasit jasa keuangan itu juga memberikan sanksi denda Rp120 juta kepada Koordinator Fungsi Perdagangan Minarni. Begitu pula denda Rp195 juta untuk Moudy Mangkey.
Lihat Juga : |