Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan devisa dalam negeri bisa bertambah hingga US$9 miliar per bulan dengan aturan Devisa Hasil Impor (DHE) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
DHE adalah kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan BI. Dalam aturan itu, para eksportir diwajibkan untuk menyimpan dolar hasil ekspornya sebesar 30 persen selama 3 bulan di Indonesia mulai 1 Agustus 2023 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkiraan kami sampai Desember itu, untuk DHE SDA yang 30 persen itu bisa masuk sekitar US$8 miliar-US$9 miliar per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers, Kamis (24/8).
Perry berharap kebijakan ini bisa membantu pemulihan ekonomi yang tengah berlangsung. Sebab, dolar yang diparkir para eksportir tersebut bisa digunakan untuk menjaga Indonesia, terutama nilai tukar dari gonjang-ganjing pasar global.
"Ini kita harapkan perkuat ekonomi domestik dan penggunaan dana untuk transaksi keuangan domestik serta juga untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan cadangan devisa kita," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan potensi penambahan devisa Indonesia dengan kewajiban eksportir simpan dolar di dalam negeri mencapai US$100 miliar sampai Desember 2023 sejak diberlakukan pada bulan ini.
Lihat Juga : |
Prediksi ini jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan Bank Indonesia.
"Jadi dari perhitungan itu bisa menambah (devisa) antara US$60 (miliar) sampai US$100 miliar. Itu range yang bisa kita dapatkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7).