Apa Arti Mou RI, Malaysia, dan Thailand yang Makin Tinggalkan Dolar?

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2023 17:23 WIB
RI, Thailand, Malaysia, sepakat memperluas pemakaian mata uang lokal dan meninggalkan dolar dalam bertransaksi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia, Malaysia, dan Thailand semakin meninggalkan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) usai sepakat memperkuat penggunaan mata uang lokal dalam berdagang dan berinvestasi langsung (direct investment) lintas batas negara.

Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, dan Bank of Thailand di sela-sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN (AFMGM) ke-10 di Jakarta pada Jumat (25/8).

Penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi antar ketiga negara ini sebenarnya telah berlaku sejak 2018. Indonesia juga memiliki kesepakatan untuk bertransaksi tanpa Dolar AS dengan Jepang. Kesepakatan ini diteken pada akhir 2019 lalu.

Lantas apa arti kesepakatan itu? Apakah kesepakatan ini menjadikan warga Indonesia bisa menggunakan rupiah dalam bertransaksi di Malaysia dan Thailand?

Mengutip akun YouTube BI, penyelesaian transaksi bilateral antara negara yang dilakukan di dalam mata uang masing-masing negara dikenal sebagai Local Currency Settlement (LCS).

Secara teknis, transaksi lintas mata uang ini difasilitasi oleh mitra Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) yang ditunjuk oleh bank sentral kedua negara. Bank tersebut nantinya akan memproses penyelesaian transaksi dalam bentuk mata uang negara tersebut, tanpa perlu dikonversi ke dolar.

Jenis transaksi yang masuk dalam LCS yaitu kegiatan perdagangan barang dan jasa yaitu penerimaan dan pembayaran untuk impor dan ekspor. Transaksi pendapatan primer yaitu penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja kerja, serta pendapatan investasi juga masuk dalam kesepakatan LCS ini.

Selain itu, ada pula transaksi pendapatan sekunder yaitu penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah dan sektor lainnya, kecuali hibah, hadiah, donasi dan sejenisnya.

LCC juga digunakan dalam investasi langsung dengan batas minimal kepemilikan ekuitas 10 persen.

Contoh dari penggunaan LCC misalnya pengusaha A asal Indonesia ingin mengimpor kayu dari pengusaha B yang ada di Thailand. Pengusaha A bisa menggunakan rupiah atau baht sebagai alat transaksi pembayaran ke pengusaha B melalui ACCD.

Dengan begitu, kesepakatan LCS ini hanya mencakup transaksi dagang antarnegara saja.

Sementara itu, transaksi perorangan atau people to people dari ketiga negara tidak masuk dalam LCS. Dengan begitu, warga Indonesia belum bisa menggunakan rupiah dalam bertransaksi di Malaysia maupun Thailand.

Namun, masyarakat Indonesia yang ingin belanja di luar negeri, terutama ASEAN tetap bisa menggunakan rupiah melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) antar negara.

BI terus memperluas penggunaan QRIS tidak hanya di dalam negeri tapi juga antarnegara. Setelah Thailand dan Malaysia, QRIS akan bisa digunakan untuk membayar transaksi di Singapura, Korea Selatan, Jepang, China, hingga India.



(fby/rds)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK