Menakar Taji Syarat Baru Subsidi Dorong Minat Beli Motor Listrik
CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2023 07:00 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengamat menilai subsidi kendaraan listrik sebaiknya lebih banyak dialokasikan untuk transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mengubah syarat penerima program subsidi motor listrik dari semula penerima bantuan pemerintah dan UMKM menjadi masyarakat umum.
Syarat baru penerima subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Melalui beleid baru itu, pemerintah mempermudah syarat penerima bantuan. Pertama, penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun.
Kedua, memiliki KTP elektronik. Ketiga, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat penerima subsidi adalah penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan alasan pemerintah merevisi ketentuan insentif pembelian sepeda motor listrik lantaran empat syarat itu belum optimal mengerek pembelian.
Menurutnya, aturan tersebut direvisi agar seluruh masyarakat bisa mendapat subsidi. Dengan begitu, pembelian motor listrik pun dapat meningkat.
"Sebenarnya seluruh masyarakat menurut saya, best practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif," ucapnya dalam acara Investor Trust Future Forum, Selasa (29/8).
Subsidi kendaraan listrik sebenarnya umum dilakukan di semua negara. Sebut saja Thailand yang memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik hingga 2025. Untuk motor listrik dengan harga eceran maksimal 150 ribu baht, mendapat subsidi sebesar 18 ribu bath atau sekitar Rp8 juta per unit.
Lain halnya dengan Taiwan di mana pihak swasta juga terlibat dalam pembangunan infrastruktur kendaraan listrik. Misalnya produsen skuter listrik, Gogoro, yang mendirikan sejumlah stasiun penggantian baterai skuter listrik yang diproduksi perusahaan itu.
Salah satu pendiri Gogoro, Horace Luke, mengatakan perusahaan ingin menunjukkan kepada dunia kepemimpinan di balik energi dan transportasi yang cerdas. BBC melaporkan kesuksesan skuter listrik Gogoro bergantung pada kemampuan perusahaan membangun jaringan pengisian daya yang nyaman.
Lantas apakah syarat baru subsidi kendaraan listrik bisa mengerek pembelian? Apakah ada cara lain agar masyarakat mau beralih ke energi bersih?
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas mengatakan syarat baru tersebut tidak akan serta merta membuat masyarakat mau membeli kendaraan listrik. Setidaknya ada tiga penyebab rendahnya minat masyarakat pada kendaraan listrik. Pertama, menurut Darmaningtyas, harganya yang masih mahal.
Untuk beberapa merek seperti United, Uwinfly, Viar, Volta, Gesits, dan Niu, harga motor listrik berkisar di Rp4 juta hingga Rp33 juta. Angka ini dinilai masih terlalu mahal bagi masyarakat.
Kedua, masyarakat memikirkan kesulitan untuk menjual kembali kendaraan listrik.
"Jadi nanti kalau sudah bosan kemudian mau dijual, gampang enggak jualnya? Kalau enggak jelas, yang masyarakat enggak berminat," kata Darmaningtyas kepada CNNIndonesia.com.
Ketiga, infrastruktur yang belum memadai, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Darmaningtyas mengatakan swasta memang masih sedikit terlibat dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik. Ia menilai hal itu terjadi lantaran prospek kendaraan listrik di RI yang belum cukup menguntungkan.
"Swasta dimana-mana mau terlibat kalau menguntungkan. Kalau enggak punya prospek ya malas lah. Kendaraan listrik sampai hari ini menurut saya belum menguntungkan bagi swasta," kata Darmaningtyas.
Melihat kondisi tersebut, jika ingin mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik, maka mau tidak mau pemerintah harus memberikan stimulus dengan APBN.
Karena menggunakan APBN, sambung Darmaningtyas, maka subsidi harusnya tidak diberikan secara personal seperti motor listrik. Subsidi harusnya diberikan untuk transportasi publik.
"Kalau pemerintah tidak mencari proyek tetapi mau mengatasi polusi udara, harusnya pemerintah membeli bus listrik dibagikan ke pemerintah daerah untuk dioperasikan sebagai angkutan umum," katanya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan upaya pemerintah untuk mengubah syarat penerima subsidi motor listrik dari penerima bantuan dan UMKM menjadi masyarakat umum merupakan langkah baik yang patut didukung.
Namun, efektivitas program subsidi untuk meningkatkan penetrasi motor listrik dinilai belum signifikan.
Menurut Ali, ada empat motif yang membuat seseorang mau membeli kendaraan, yakni kualitas kendaraan, harga beli, layanan purna jual, dan harga jual setelah kendaraan dipakai.
"Jika empat hal tersebut belum terpenuhi, rasanya sulit membangun ekosistem kendaraan listrik," kata Ali.
Ali mengatakan dalam dalam pengembangan sebuah ekosistem bisnis baru, termasuk program kendaraan listrik, peran utama harus dimainkan oleh BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
"Setelah BUMN mampu membangun ekosistem kendaraan listrik, maka dengan sendirinya pihak swasta juga akan tertarik," kata Ali.
Untungkan Asing
Senada, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai perluasan syarat penerima subsidi motor listrik merupakan langkah yang bagus karena bisa memperluas segmen pasar kendaraan listrik.
Namun, ia menilai persoalan subsidi kendaraan listrik bukan terletak pada syarat penerimanya, melainkan pada pengusaha yang menikmati kebijakan itu.
Menurutnya, pihak yang menikmati kebijakan subsidi tersebut justru bukan pelaku usaha domestik, melainkan merek mobil listrik asing seperti Hyundai dan Wulling. Ditambah lagi, pemerintah melonggarkan bea masuk kendaraan listrik lainya dari China, yakni BYD.
Sementara perusahaan otomotif konvensional lama seperti Astra yang selama ini banyak menggunakan komponen lokal belum ikut bermigrasi ke produksi kendaraan listrik.
"Jadi jika kebijakan ini didorong secara masif saat ini justru akan sangat menguntungkan merek-merek ini (asing)," kata Ronny.
Ia membandingkan dengan Amerika Serikat yang mendorong Ford dan General Motors (GM) untuk segera ikut memasuki bisnis kendaraan listrik. Dengan begitu pelaku domestik selain Tesla, bisa ikut menjadi tuan rumah di negaranya sendiri.
Sementara untuk motor, Ronny melihat, sudah muncul beberapa merek lokal yang produknya sudah beredar di pasaran. Namun, perusahaan seperti Astra dan Yamaha yang sudah banyak menggunakan komponen lokal dalam produk konvensionalnya belum terlihat akan ikut bermigrasi untuk memproduksi motor listrik.
Alhasil, kebijakan subsidi akan menekan pasar pelaku kendaraan roda dua konvensional, yang pelaku utamanya sangat banyak menyerap komponen lokal dan melibatkan banyak mitra lokal.
"Pendeknya, kebijakan ini berpeluang menjadikan masyarakat Indonesia hanya sebagai konsumen untuk produk-produk yang justru kurang memiliki multiplier effect secara luas pada perekonomian nasional, karena tak melibatkan mitra lokal seluas pelaku-pelaku industri otomotif konvensional," kata Ronny.
Pemerintah mengubah syarat penerima program subsidi motor listrik dari semula penerima bantuan pemerintah dan UMKM menjadi masyarakat umum.
Syarat baru penerima subsidi motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Melalui beleid baru itu, pemerintah mempermudah syarat penerima bantuan. Pertama, penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun.
Kedua, memiliki KTP elektronik. Ketiga, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat penerima subsidi adalah penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan alasan pemerintah merevisi ketentuan insentif pembelian sepeda motor listrik lantaran empat syarat itu belum optimal mengerek pembelian.
Menurutnya, aturan tersebut direvisi agar seluruh masyarakat bisa mendapat subsidi. Dengan begitu, pembelian motor listrik pun dapat meningkat.
"Sebenarnya seluruh masyarakat menurut saya, best practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif," ucapnya dalam acara Investor Trust Future Forum, Selasa (29/8).
Subsidi kendaraan listrik sebenarnya umum dilakukan di semua negara. Sebut saja Thailand yang memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik hingga 2025. Untuk motor listrik dengan harga eceran maksimal 150 ribu baht, mendapat subsidi sebesar 18 ribu bath atau sekitar Rp8 juta per unit.
Lain halnya dengan Taiwan di mana pihak swasta juga terlibat dalam pembangunan infrastruktur kendaraan listrik. Misalnya produsen skuter listrik, Gogoro, yang mendirikan sejumlah stasiun penggantian baterai skuter listrik yang diproduksi perusahaan itu.
Salah satu pendiri Gogoro, Horace Luke, mengatakan perusahaan ingin menunjukkan kepada dunia kepemimpinan di balik energi dan transportasi yang cerdas. BBC melaporkan kesuksesan skuter listrik Gogoro bergantung pada kemampuan perusahaan membangun jaringan pengisian daya yang nyaman.
Lantas apakah syarat baru subsidi kendaraan listrik bisa mengerek pembelian? Apakah ada cara lain agar masyarakat mau beralih ke energi bersih?
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas mengatakan syarat baru tersebut tidak akan serta merta membuat masyarakat mau membeli kendaraan listrik. Setidaknya ada tiga penyebab rendahnya minat masyarakat pada kendaraan listrik. Pertama, menurut Darmaningtyas, harganya yang masih mahal.
Untuk beberapa merek seperti United, Uwinfly, Viar, Volta, Gesits, dan Niu, harga motor listrik berkisar di Rp4 juta hingga Rp33 juta. Angka ini dinilai masih terlalu mahal bagi masyarakat.
Kedua, masyarakat memikirkan kesulitan untuk menjual kembali kendaraan listrik.
"Jadi nanti kalau sudah bosan kemudian mau dijual, gampang enggak jualnya? Kalau enggak jelas, yang masyarakat enggak berminat," kata Darmaningtyas kepada CNNIndonesia.com.
Ketiga, infrastruktur yang belum memadai, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Darmaningtyas mengatakan swasta memang masih sedikit terlibat dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik. Ia menilai hal itu terjadi lantaran prospek kendaraan listrik di RI yang belum cukup menguntungkan.
"Swasta dimana-mana mau terlibat kalau menguntungkan. Kalau enggak punya prospek ya malas lah. Kendaraan listrik sampai hari ini menurut saya belum menguntungkan bagi swasta," kata Darmaningtyas.
Melihat kondisi tersebut, jika ingin mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik, maka mau tidak mau pemerintah harus memberikan stimulus dengan APBN.
Karena menggunakan APBN, sambung Darmaningtyas, maka subsidi harusnya tidak diberikan secara personal seperti motor listrik. Subsidi harusnya diberikan untuk transportasi publik.
"Kalau pemerintah tidak mencari proyek tetapi mau mengatasi polusi udara, harusnya pemerintah membeli bus listrik dibagikan ke pemerintah daerah untuk dioperasikan sebagai angkutan umum," katanya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Pengamat menilai minat membeli motor listrik tidak hanya dipengaruhi harga tetapi juga kualitas kendaraan, layanan purna jual, dan harga jual setelah pakai. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan upaya pemerintah untuk mengubah syarat penerima subsidi motor listrik dari penerima bantuan dan UMKM menjadi masyarakat umum merupakan langkah baik yang patut didukung.
Namun, efektivitas program subsidi untuk meningkatkan penetrasi motor listrik dinilai belum signifikan.
Menurut Ali, ada empat motif yang membuat seseorang mau membeli kendaraan, yakni kualitas kendaraan, harga beli, layanan purna jual, dan harga jual setelah kendaraan dipakai.
"Jika empat hal tersebut belum terpenuhi, rasanya sulit membangun ekosistem kendaraan listrik," kata Ali.
Ali mengatakan dalam dalam pengembangan sebuah ekosistem bisnis baru, termasuk program kendaraan listrik, peran utama harus dimainkan oleh BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
"Setelah BUMN mampu membangun ekosistem kendaraan listrik, maka dengan sendirinya pihak swasta juga akan tertarik," kata Ali.
Untungkan Asing
Senada, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai perluasan syarat penerima subsidi motor listrik merupakan langkah yang bagus karena bisa memperluas segmen pasar kendaraan listrik.
Namun, ia menilai persoalan subsidi kendaraan listrik bukan terletak pada syarat penerimanya, melainkan pada pengusaha yang menikmati kebijakan itu.
Menurutnya, pihak yang menikmati kebijakan subsidi tersebut justru bukan pelaku usaha domestik, melainkan merek mobil listrik asing seperti Hyundai dan Wulling. Ditambah lagi, pemerintah melonggarkan bea masuk kendaraan listrik lainya dari China, yakni BYD.
Sementara perusahaan otomotif konvensional lama seperti Astra yang selama ini banyak menggunakan komponen lokal belum ikut bermigrasi ke produksi kendaraan listrik.
"Jadi jika kebijakan ini didorong secara masif saat ini justru akan sangat menguntungkan merek-merek ini (asing)," kata Ronny.
Ia membandingkan dengan Amerika Serikat yang mendorong Ford dan General Motors (GM) untuk segera ikut memasuki bisnis kendaraan listrik. Dengan begitu pelaku domestik selain Tesla, bisa ikut menjadi tuan rumah di negaranya sendiri.
Sementara untuk motor, Ronny melihat, sudah muncul beberapa merek lokal yang produknya sudah beredar di pasaran. Namun, perusahaan seperti Astra dan Yamaha yang sudah banyak menggunakan komponen lokal dalam produk konvensionalnya belum terlihat akan ikut bermigrasi untuk memproduksi motor listrik.
Alhasil, kebijakan subsidi akan menekan pasar pelaku kendaraan roda dua konvensional, yang pelaku utamanya sangat banyak menyerap komponen lokal dan melibatkan banyak mitra lokal.
"Pendeknya, kebijakan ini berpeluang menjadikan masyarakat Indonesia hanya sebagai konsumen untuk produk-produk yang justru kurang memiliki multiplier effect secara luas pada perekonomian nasional, karena tak melibatkan mitra lokal seluas pelaku-pelaku industri otomotif konvensional," kata Ronny.