Ketentuan Foto Selfie Daftar CPNS 2023

CNN Indonesia
Selasa, 05 Sep 2023 07:00 WIB
Ilustrasi. Ketentuan foto selfie daftar CPNS 2023 (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023 harus mengunggah swafoto diri alias selfie saat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, seperti apa ketentuan foto selfie daftar CPNS 2023? Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Perlu diketahui, foto selfie merupakan salah satu syarat pendaftaran CPNS 2023. Syarat ini berlaku sejak beberapa tahun terakhir.

Tujuannya untuk menambah indikator verifikasi dan validasi peserta yang mendaftar CPNS di situs resmi SSCASN 2023.

Maka dari itu, peserta harus mengunggah foto selfie untuk memenuhi seluruh syarat yang berlaku. Jika tidak, peserta tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.

Selain itu, foto selfie yang dilakukan juga harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh panitia penyelenggara SSCASN 2023.

Adapun unggah foto selfie merupakan syarat yang harus dipenuhi ketika peserta akan mendaftar akun SSCASN di situs sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Mulanya, peserta akan diminta untuk mengisi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, email aktif sampai kode CAPTCHA.

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi data diri lainnya termasuk mengunggah foto KTP dan foto selfie.

Ketentuan Foto Selfie Daftar CPNS 2023

Berikut ketentuan foto selfie daftar CPNS 2023.

  1. Menampilkan wajah peserta dengan jelas.
  2. Foto diambil dalam format potrait dan close up.
  3. Foto diambil dengan latar belakang (background) bebas.
  4. Foto menggunakan pakaian bebas rapi.
  5. Ukuran foto maksimal 200kb dengan format jpg.

Selain mengunggah foto selfie, peserta juga harus mengunggah foto KTP dengan ketentuan tampak jelas dan ukurannya maksimal 200 kb.

Setelah itu, lanjutkan proses pendaftaran akun sampai selesai dan akun terverifikasi dan mendapat Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN.

Jika sudah, akun dapat digunakan untuk daftar SSCASN 2023 dengan memilih jenis seleksi, pengisian biodata, dan mendaftar formasi yang dipilih.

Pada proses ini, peserta akan diminta untuk mengunggah foto diri lagi, tetapi bukan dalam format selfie melainkan foto formal dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Foto formal menampilkan wajah peserta dengan jelas.
  2. Foto formal diambil dalam format potrait.
  3. Foto formal diambil dengan latar belakang berwarna merah.
  4. Foto formal menggunakan pakaian formal rapi.
  5. Ukuran foto selfie maksimal 300 kb dengan format jpg.

Itulah informasi mengenai ketentuan foto selfie daftar CPNS 2023. Semoga bermanfaat.

(uli/juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK