BPJS Tanggung Full Pengobatan Penyakit ISPA Imbas Polusi DKI
BPJS Kesehatan memastikan akan menanggung biaya pengobatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat polusi udara di DKI Jakarta yang akhir-akhir ini makin memburuk.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan biaya perawatan yang di-cover oleh pihaknya sesuai dengan aturan medis yang berlaku.
"Penyakit yang disebabkan polusi udara seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis," ujar Agustian kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/8).
Agustian mengimbau untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terkait ISPA, maka peserta bisa langsung mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) guna mendapatkan pelayanan dasar. Ini untuk gejala atau kondisi ISPA yang tidak gawat darurat.
Dari FKTP, jika dirasa perlu untuk mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis sesuai dengan indikasi medis, maka akan langsung dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Tapi pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada," jelasnya.
Sebelum mendapatkan perawatan ISPA tersebut, ia menekankan bahwa masyarakat harus sudah terdaftar dan memastikan kepesertaan BPJS Kesehatannya masing-masing tetap aktif. Jika tidak, maka BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan layanan seperti semestinya.
Sebelumnya, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat adanya peningkatan kasus ISPA di wilayah Jabodetabek belakangan ini, seiring kondisi polusi udara yang tinggi di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan tercatat kasus ISPA di Jabodetabek rata-rata mencapai 200 ribu per bulan.
"Seperti yang kita tahu di wilayah Jabodetabek terjadi peningkatan masalah polusi udara. Seiring dengan itu, data kami dari surveilans penyakit menunjukkan adanya peningkatan kasus ISPA yang dilaporkan di puskesmas maupun rumah sakit di Jabodetabek," ucap Maxi dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (28/8).