Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara soal rencana permohonan kembali penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Ya dihadapi saja. Artinya ini kan semua berproses," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).
Arya menegaskan negosiasi dilakukan untuk mencapai titik seadil-adilnya. Meski begitu, anak buah Erick Thohir ini sudah memprediksi hasil putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang tidak mempailitkan Waskita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan perusahaan pelat merah tersebut masih sanggup menyelesaikan kewajibannya.
"Kan memang sudah seperti itu (Waskita tidak akan pailit) diperkirakan, pasti seperti itu. Seperti yang saya katakan, aset Waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi, kalau untuk pailit ya enggak lah," tandasnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum Para Pemohon PKPU membayar biaya perkara," kata hakim dalam putusan pengadilan, Kamis (24/8).
Gugatan diajukan oleh Donny Hartarto Lasmana, salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp5 miliar.
Menanggapi putusan hakim itu, Donny kecewa lantaran hakim menolak permohonan karena terkait wali amanat.
"Sebenarnya kami kecewa, tadi kan alasannya harus wali amanat, sebenarnya sudah ada dua atau tiga putusan sebelumnya yang mengabulkan tanpa perlu wali amanat," katanya usai putusan pengadilan.
"Sementara selama ini kita lihat Waskita paling adil harus diputus PKPU, terlepas harus dari wali amanat. Tapi enggak apa-apa, mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain," lanjutnya.