Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sudah membayar klaim Rp126,82 miliar kepada 43.808 pemegang polis.
"Sampai dengan Juni 2023, pembayaran klaim itu sudah dilakukan kepada 43.808 pemegang polis dengan total klaim Rp126,82 miliar. Proses pembayaran klaim ini akan terus berlanjut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Online Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, Selasa (5/9).
Ogi menyebut aset-aset Bumiputera tidak likuid. Ia mengatakan aset perusahaan itu berbentuk tanah sampai bangunan sehingga harus dijual terlebih dahulu untuk melunasi klaim pemegang polis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Akan tetapi, ia menegaskan finansial Bumiputera sanggup membayar klaim tersebut, sesuai rencana penyehatan keuangan (RPK) yang disampaikan kepada OJK.
"Pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan. Kami harapkan selesai sebelum 2025," tutur Ogi.
Ia menekankan OJK bakal terus mengawasi gerak-gerik manajemen AJB Bumiputera. Tujuannya, agar komunikasi dan sosialisasi Bumiputera kepada pemegang polis soal proses pembayaran klaim sejalan dengan RPK.
AJB Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia. Namun, mereka sejak lama bermasalah dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas.
OJK lantas memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus, di mana Bumiputera diharuskan menyusun RPK.
Setelah beberapa kali menyampaikan rencananya, wasit industri keuangan itu akhirnya menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.
Salah satu poin penting dalam rencana penyehatan keuangan tersebut adalah pemangkasan nilai manfaat polis Bumiputera. Dalam hal ini, Ogi menyebut rata-rata penurunan nilai manfaat polis mencapai 47 persen.