TikTok Respons Rencana Pemerintah Larang TikTok Shop di RI

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 17:51 WIB
TikTok Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana larangan TikTok Shop beroperasi di Indonesia. Ilustrasi. (AFP/OLIVIER DOULIERY).
Jakarta, CNN Indonesia --

TikTok Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana larangan TikTok Shop beroperasi di Indonesia.

Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menyebut hampir 2 juta bisnis lokal di tanah air tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce.

"Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia," kata Anggini kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/9).

"Kami berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok," imbuhnya.

Mendag Zulkifli Hasan menyebut ia rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia. Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kendati, Zulhas tidak bisa memastikan kapan revisi beleid tersebut rampung. Ia hanya menegaskan revisi dari Kemendag sudah selesai, tinggal menunggu proses harmonisasi.

"Saya nanti akan rapat di Kemensetneg jam setengah empat (15.30 WIB), membahas termasuk revisi Permendag 50 (Tahun 2020), juga apakah kita larang saja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti. Ini lagi dibahas (rencana pencabutan izin TikTok Shop)," ujarnya di Harris Vertu Harmoni Hotel, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Ia mengatakan banyak sekali keluhan masuk soal serbuan barang murah asing di tanah air. Zulhas menyebut tidak hanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tak kuat meladeni banjir barang murah tersebut, melainkan industri kecantikan hingga fesyen.

Zulhas lalu merinci empat poin utama yang direvisi dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut. Pertama, adanya positive list berisi barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Zulhas menekankan barang impor yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak bakal masuk positive list.

Kedua, perizinan. Ia menyebut tidak boleh media sosial merangkap menjadi e-commerce dengan satu izin.

"Izinnya enggak boleh satu. Dia media sosial jadi social commerce, itu mati dong yang lain. Ini diatur," tegasnya.

Ketiga, Zulhas menyinggung soal standar barang impor. Ia menekankan produk dari luar negeri juga kudu berstandar khusus, tidak boleh bebas masuk begitu saja. Begitu pula dengan asal-usul barang tersebut.

Keempat, nilai minimal belanja barang impor sebesar US$100 alias Rp1,5 juta. Ini diberlakukan agar tidak mematikan produk-produk lokal.



(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK