Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memberikan kompensasi kepada warga yang menolak proyek strategis nasional (PSN) di kawasan Pulau Rempang, dalam bentuk rumah hingga biaya hidup.
Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam Enoh Suharto Pranoto mengatakan rumah yang akan diberikan seharga Rp120 juta berukuran 45 meter persegi per kepala keluarga.
"Akan kita bangun juga infrastrukturnya, mulai dari jalan, disediakan air dan listrik dan sebagainya," katanya di sela-sela acara Sewindu Proyek Strategis Nasional di Jakarta, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enoh mengatakan pembangunan rumah saat ini sedang dalam proses penyediaan lahan dan ditargetkan rampung tahun depan.
Kompensasi lainnya yang diberikan adalah uang sewa sebesar Rp1 juta selagi menunggu rumah selesai dibangun. Kemudian biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per orang per bulan.
"Jadi kalau dalam satu keluarga ada lima orang berarti lima kali Rp1,2 juta, jadi Rp6 juta per bulan," kata Enoh.
Sebelumnya, bentrok warga dan aparat terjadi saat BP Batam berencana melakukan pengukuran dan mematok lahan yang akan digunakan untuk investasi di Pulau Rempang dan Galang.
Ribuan rumah warga yang terkena proyek strategis nasional itu rencananya akan direlokasi ke sebuah lokasi di Sijantung. Namun, warga setempat masih keberatan atas rencana tersebut.
Bentrokan tidak dapat dihindari ketika polisi berusaha menerobos barikade warga. Aparat membawa water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara massa mencoba melawan dengan melempari aparat menggunakan batu.