Daftar Masalah dan Korupsi di BUMN yang Terbongkar Belakangan Ini

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2023 06:01 WIB
Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus bermunculan. Berikut daftarnya.
Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus bermunculan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).

Korupsi Dana Investasi Asabri

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan perkara ini dimulai dari pengurusan Direksi periode 2012. Kala itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri secara bersama-sama membuat kesepakatan dengan pihak di luar perusahaan untuk melakukan transaksi portofolio saham antar-perusahaan.

"Kesepakatan yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi), untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri," ungkap Leonard kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin 1 Februari 2021.

Saham-saham itu, kemudian dikendalikan oleh tersangka pihak swasta dalam perkara ini yakni Benny Tjokosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional; Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur Maxima Integra. Keduanya diketahui juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

OTT Direksi Perum Perindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta importir di Jakarta pada September 2019 lalu.

"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi pada 23 September 2019.

Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo, sementara sisanya pegawai perusahaan. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.

Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait komisi jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

Korupsi Anoda Logam PT Antam

Pada awal 2023, KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebaga tersangka.

Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut odi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.

"Tersangka DM (Dodi Martimbang) kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam Tbk,"ujarnya.

Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam Tbk, di mana antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan anoda logam.

Selain itu, PT Loco Montrado juga tak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosiation (LBMA).

Alex menyatakan dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang dikesampingkan.

Di antaranya terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

Kemudian, Dodi disinyalir menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan itu dilarang untuk dilakukan ekspor.

Korupsi Waskita

Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono alis DES menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.

Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.

Sebelum Destiawan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan.



(mrh/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER