Mengintip Proyek LNG yang Menyeret Karen Agustiawan ke Pusaran Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2023 10:48 WIB
KPK menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada 2011-2021.
KPK menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada 2011-2021. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

Dugaan Kasus Korupsi versi KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan kasus ini bermula sejak 2012, di mana Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diyakini terjadi pada 2009-2040. Nantinya, gas alam cair itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero) serta industri pupuk petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen selaku Dirut Pertamina 2009-2014 disebut mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Namun, Karen diklaim secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian jual beli LNG itu tanpa kajian hingga analisis menyeluruh, serta tidak melaporkan pada dewan komisaris Pertamina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," jelas Firli.

Firli menyebut seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Pada akhirnya, kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

Perbuatan Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Ia pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," bebernya.

Bantahan Karen

Karen mengklaim pengadaan LNG merupakan aksi korporasi Pertamina, bukan pribadi. Ia menjelaskan langkah ini adalah bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Ia juga membantah KPK yang menyebut dirinya secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan CCL LLC Amerika Serikat. Menurutnya, apa yang dia lakukan merupakan perintah jabatan dan sesuai anggaran dasar.

"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan pelaksanaan anggaran dasar, ada due diligence. Ada tiga konsultan yang terlibat dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," kata Karen sebelum dibawa ke Rutan KPK.

"Pak Dahlan (Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan) tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab Inpres," tutupnya.



(skt/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER